
MAMUJU –Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulbar menggelar rapat penyempurnaan rancangan akhir RKPD-P tahun 2025, Rabu, 9 Juli 2025.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Bapperida, Darwis Damir yang hadir mewakili Kepala Bapperida Junda Maulana.
Darwis mengatakan, rapat dilakukan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar tentang perubahan RKPD 2025. Hal itu sebagaimana surat Kementrian Dalam Negeri tentang Hasil Fasilitasi Ranpergub Perubahan RKPD Tahun 2025.
“Jadi kepala badan memerintahkan para pejabat fungsional lingkup Bapperida untuk menyempurnakan rancangan akhir RKPD-P Tahun 2025, sebagaimana hasil evaluasi Kemendagri,” ujar Darwis dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, dalam perubahan RKPD 2025 akan dilakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025-2029.
Adapun peran Bapperida, di antaranya, pertama, menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dan target sasaran pembangunan daerah melalui indikator kerangka makro pembangunan.
Kedua ialah pemanfaatan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2024, sebagaimana hasil audit BPK atas LKPD tahun 2024.
Ketiga, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan laporan realisasi anggaran semester I dan prognosis target Pendapatan Asli Daerah.
Keempat, fokus pada kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan mendukung pencapaian program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tetap berpedoman pada Inpres No 1 Tahun 2025.
Kelima, peningkatan kualitas pelayanan publik di desa, dengan pemberian BKK kepada pemerintah desa.
Keenam, peningkatan kerjasama terkait konektivitas udara.
Sekretaris Bapperida berharap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD 2025, ditetapkan segera dan menjadi dasar Penyusunan KUPA dan PPAS Tahun 2025.