
Manokwari (ANTARA) – Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat mengonfirmasi bahwa dana otonomi khusus (Otsus) tahap II untuk wilayah itu akan segera ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 13 kabupaten dan kota pada Agustus ini.
Kepala Bidang Otsus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo di Manokwari, Senin, mengatakan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap II sebesar 45 persen segera masuk RKUD masing-masing kabupaten dan kota.
“Sementara 11 daerah lainnya sedang diproses untuk pencarian Agustus ini juga,” kata Legius.
Ia mengatakan bahwa ada perubahan transfer dana Otsus tahap I dan II yaitu ditransfer langsung ke masing-masing RKUD berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Mulai 2022 ini sudah berlaku bahwa transfer dana otsus dari pusat tidak lagi melalui pemerintah provinsi, tapi ditransfer langsung ke RKUD masing-masing pemda di 13 kabupaten dan kota,” kata Wanimbo.
Penyaluran Dana Otsus dari Kemenkeu ke daerah dilakukan dalam tiga tahap.
Secara keseluruhan tahun ini Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp84,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana Provinsi Papua Barat dialokasikan sebesar Rp27,24 triliun dan Provinsi Papua dialokasikan sebesar Rp57,41 triliun.
Ia merinci anggaran untuk Papua dan Papua Barat di 2022 tersebut terdiri dari Rp12,9 triliun Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp50,2 triliun, serta Belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp21,6 triliun.