Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin memberikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah-langkah penghematan belanja yang dilakukan untuk memprioritaskan penanganan dampak COVID-19.
Puteri Anetta Komarudin di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 mengatur perubahan postur dan perincian APBN 2020 dampak pandemi COVID-19. APBN mengalami tekanan seiring penurunan pendapatan negara sebesar 10 persen akibat pelemahan ekonomi dan dukungan insentif perpajakan.
“Akibat tekanan fiskal dampak COVID-19, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu, saya mendukung dan apresiasi upaya penghematan belanja kementerian lembaga (K/L) serta Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” kata dia di Jakarta, Sabtu.
Dalam kondisi seperti ini, menurut dia sudah sepatutnya pemerintah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan wabah dengan belanja prioritas untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus dunia usaha.
“Semoga pemotongan ini tidak mengganggu kinerja instansi,” kata Puteri.
Pemerintah menyatakan penghematan belanja K/L berasal dari pemotongan belanja barang yang meliputi belanja perjalanan dinas dan belanja lainnya, serta pemotongan belanja modal.
Pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR-RI pada Rabu 6 Mei 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan masih terdapat potensi tambahan pemotongan belanja modal sebesar Rp50 triliun yang akan direalokasikan untuk antisipasi dampak COVID-19.
Namun di sisi lain, Puteri mengingatkan pemerintah untuk mencermati dampak dari pemangkasan anggaran. Penghematan belanja yang salah satunya dilakukan dengan memangkas atau menunda kegiatan atau proyek juga harus menjadi perhatian pemerintah guna mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi, baik aspek teknis maupun tata kelola.
“Oleh karenanya, saya juga meminta BPK dan BPKP untuk terus mengawal belanja yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan COVID-19 ini,” ucapnya.
Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia itu juga berpendapat sinergi kebijakan anggaran pusat dan daerah sangat penting untuk percepatan penanganan COVID-19.
Apalagi katanya, Kementerian Keuangan juga telah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bagi pemerintah daerah yang terlambat dalam melakukan penyesuaian realokasi anggaran.
Penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah menurutnya juga akan berimplikasi terhadap kinerja keuangan daerah. Untuk itu, pemerintah harus memastikan penyaluran dana tersebut disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan fiskal setiap daerah.
“Selain itu, Kemenkeu juga perlu terus mengawal realokasi belanja di daerah agar terus sejalan dengan prioritas nasional,” ungkap wanita yang akrab disapa Putkom ini.
Pemerintah juga mengatur alokasi penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa yang juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial guna melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat pandemi COVID-19 di pedesaan.
“Pemerintah perlu terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, utamanya berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan. Selain itu, pemerintah juga perlu mempersiapkan mekanisme pengawasan agar penyalurannya efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.