MAMUJU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menyerahkan tersangka Hermin dan barang bukti kepada penuntut umum terkait kasus tipikor program jasa bank dan penarikan dana sejumlah nasabah di Bank Sulselbar Cabang Mamuju.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II Mamuju, Senin, 26 Juni 2023.
Baca juga:
Bank Sulselbar Pastikan Hermin Pelaku Tunggal Raibnya Dana Nasabah
“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 23 Juni 2023, pada hari Senin 26 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Lapas Perempuan Klas II Mamuju, Penyidik Pidsus Kejati Sulbar diwakili an. Dr. RIZAL F telah menyerahkan Tersangka HERMIN, SE. Binti YOHANIS TUMBU dan Barang Bukti dalam perkara Dugaan Tipikor pada Penawaran Program Jasa Bank dan Penarikan Sejumlah Rekening Nasabah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju yang merugikan negara (PT. Bank Sulselbar),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu uang berjumlah sekira Rp 6,98 miliar.
Jaksa penuntut umum akan segera menyerahkan berkas Hermin ke Pengadilan Tipikor pada PN Mamuju untuk disidangkan.
Amiruddin menjelaskan, Hermin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.