Timsel Bawaslu Biak Numfor sebut kuota pendaftar perempuan belum 30 persen

Biak (ANTARA) – Tim seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut kuota keterwakilan perempuan 30 persen pendaftar komisioner Bawaslu setempat masih belum terpenuhi.

“Sejak waktu pendaftaran anggota Bawaslu ditutup sampai hari ini Senin 12 Juni 2023 khusus kuota perempuan masih kurang karena hanya empat orang mendaftar dan laki-laki delapan peserta, ” ujar Ketua Tim seleksi Bawaslu Biak Dr Muslim Lobubun MH menanggapi minimnya perempuan mendaftar calon anggota Bawaslu di Biak, Senin.

Muslim mengajak masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk turut serta sebagai penyelenggara pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan mendaftar menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.

Ia mengatakan belum bisa mengetahui secara pasti penyebab sedikitnya peserta pendaftar calon anggota Bawaslu Biak Numfor dengan jumlah keseluruhan 12 orang terdiri empat pelamar perempuan dan delapan laki-laki.

“Seharusnya pelamar lebih banyak delapan kali dari jumlah kuota untuk calon komisioner Bawaslu Biak. Ya, tim seleksi Bawaslu akan membuka perpanjangan waktu pendaftaran tiga hari guna menunggu pelamar komisioner Bawaslu, ” katanya.

Ketua Tim seleksi Muslim berharap partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menjaga integritas dan independensi Timsel Bawaslu serta memastikan terpilihnya anggota Bawaslu yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan.

Syarat pendaftaran anggota Bawaslu di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 30 tahun serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Syarat lainnya, menurut Muslim, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Sedangkan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Ada syarat administrasi diurus di Jayapura dan juga dapat diunggah secara online ke timsel Bawaslu,” harap Muslim.

 

Leave a Comment