![]()

Makassar (ANTARA) – Satgas Waspada Investasi (SWI) di masing-masing wilayah kerja memperketat pengawasan terhadap aksi pinjaman online (Pinjol) di lapangan.
Hal itu dikemukakan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region 6 Sulampua Ferdian Ario Sasongko di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan SWI yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga telah bersepakat meningkatkan upaya pemberantasan Pinjol ilegal untuk melindungi masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, masing-masing institusi menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya.
Sebagai gambaran, untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya.
“Peran OJK, melakukan kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Juga melarang Industri Jasa Keuangan agar tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Selain dua peranan di atas, juga memperluas edukasi kepada masyarakat dengan menggencarkan sosialisasi baik secara virtual maupun tatap muka.
Termasuk memberikan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id.