
MAMUJU – Polresta Mamuju berhasil mengamankan satu unit truk tangki bermuatan 8.000 liter solar ilegal. Aktivis pun mendesak pihak kepolisian agar mengungkap dalang dibalik BBM ilegal tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kalukku di Lingkungan Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit R6 Hino Dutro bernomor polisi DN 1308 RK yang memuat 8.000 liter solar ilegal, serta dua orang yakni laki-laki inisial MR (27) sebagai sopir, dan kernet truk, MH (21).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Agustinus Pigai mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Yang jelas ada dua orang yang diamankan, sopir dan kernetnya. Karena permukaan tangkinya berwarna biru, mungkin itu milik industri ya. Asal-usulnya nanti penyidik mendalami,” kata Agustinus Pigai di ruang kerjanya.
Kasus ini mendapat perhatian koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm), Andika Putra.
Dia mendesak kepolisian agar mengungkap dalang di balik kasus penyelundupan BBM solar ilegal tersebut.
“Dari informasi yang kami dapat, sopir hanya menunjukkan surat jalan dari PT. Bintang Terang Delapan Sembilan, namun tidak dilengkapi faktur industri. Truk berisi solar tersebut didapat dari sebuah gudang penampungan di Wonolmulyo, Kabupaten Polewali Mandar, kemudian dipindahkan dari jerigen ke dalam tangki kendaraan, dengan tujuan akhir Morowali (PT. GNI),” kata Andika.
“Teman-teman kepolisian harus mengungkap siapa pemilik gudang penyimpanan itu, dan siapa pengusaha di Morowali itu,” sambungnya.
Menurutnya, penyelundupan solar secara ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil bukan justru diperdagangkan oleh jaringan tertentu.
Andika juga meminta proses pendalaman kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.