MATENG – Ketua NGO Merdeka Manakarra Sulbar mempertanyakan kinerja aparat hukum terkait pengungkapan kasus hilangnya pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah ( SR ) Kabupaten Mamuju Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) T. A 2022 di tiga Desa Topoyo, Uwaiputeh dan Tobadak senilai Rp.6.430.126.000.
Berdasarkan data bahwa pemenang tender dengan Nomor : 004.5/07.e/POKMIL-I/PBJ/III/2022 ditetapkan yakni CV. Akbar Mandiri dengan nama paket Tender Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Topoyo dengan Nilai Pagu Rp.1.659.012.500 kemudian penawaran setelah negosiasi Rp.1.647.216.000.
Kemudian dengan Nomor : 004.5/05.e/POKMIL-I/PBJ/III/2022 diTetapkan sebagai pemenang Yakni CV.Akbar Mandiri dengan Nama Paket Tender Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Weputeh dengan Nilai Pagu Rp.1.800.000.000, kemudian penawaran setelah negosiasi Rp.1.798.775.000.

Di Desa Tobadak sendiri diketahui bahwa untuk Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) dengan Nilai Pagu Rp.3.000.000.000 dan diperoleh harga penawaran Rp.2.984.135.434 kemudian harga terkoreksi Rp.2.984.135.000, dimenangkan oleh CV.Samanai .
Berdasarkan informasi bahwa terdapat sekitar 400 unit Sambungan Rumah (SR) yang diduga kuat Raib/Hilang, atas diduga hilangnya Ratusan Unit SR sangat berpotensi Merugikan Negara, Jika harga satuan SR ialah jutaan maka sudah dapat dibayangkan nilai dugaan Kerugian Negaranya.
“Dalam hal raibnya Sambungan Rumah (SR) di Mamuju Tengah yang sementara kasusnya bergulir di Polres Mateng , kami dari LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat mendesak BPKP Sulbar agar segera mengumumkan hasil kerugian Negara akibat dari dugaan Hilangnya sambungan rumah (SR) di Kab. Mamuju Tengah,” kata Andika, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Investigasi yang telah dihimpun, lanjutnya, dijelaskan beberapa informasi di antaranya ialah penjaga mengatakan bahwa tidak pernah melihat barang tersebut,namun kepala gudang mengatakan bahwa barang tersebut hilang, keterangan ini dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi penyidik untuk dilakukan pendalaman kasus pada hilang SR tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Pada Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar ).