
Manokwari (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyiapkan anggaran sebanyak Rp140 miliar untuk mengganti kerugian bangunan dan bidang tanah masyarakat akibat pelebaran jalan.
Asisten I Sekretariat Daerah Manokwari Wanto, Jumat menyebut salah satu pelebaran jalan akan dilakukan di Jalan Sujarwo Condronegoro di Distrik Manokwari Barat yang akan dilebarkan dan ditingkatkan menjadi dua jalur.
“Tadi ada enam kepala keluarga yang memiliki lahan dan usaha seperti tempat pencucian mobil dan kos-kosan yang kami temui di Kantor Distrik Manokwari Barat dan mereka mendukung penuh rencana pelebaran jalan,” ujar dia.
Ia memastikan masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan akan menerima ganti rugi yang disiapkan Pemkab Manokwari sebelum bangunan dibongkar.
Tidak hanya bangunan, tanaman tumbuh yang terkena dampak pelebaran jalan seperti pinang, pisang, dan bambu juga akan diberikan ganti rugi.
Total jumlah bangunan dan bidang tanah yang akan terkena dampak pelebaran jalan, yang rencananya dimulai tahun 2022 ini, sebanyak 94 bangunan dan bidang tanah.
Kata Wanto, bangunan milik pemerintah yang akan terkena dampak pelebaran jalan anggarannya akan dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau bangunan dan tanah milik masyarakat akan diadakan di pengadaan untuk umum. Kalau yang bangunan masyarakat tapi tanah milik pemerintah itu akan diberikan penggantian wajar. Sedangkan kalau tanah dan bangunan itu milik pemerintah akan diberlakukan Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” sebut Wanto.
Kata dia, sampai kini masih ada sekitar enam unit bangunan dan bidang tanah yang belum dilunasi ganti ruginya.
Anggaran Rp140 miliar itu disiapkan untuk tiga segmen pelebaran jalan. Wanto menyebut penganggarannya dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya.
“Yang pasti ada waktu tunggunya berdasarkan aturan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelas Wanto.