MAMASA – Warga Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulbar, mempertanyakan hasil laporan dugaan korupsi kepala desa yang sudah dimasukkan sejak Februari 2022.
Menurut salah satu warga, Luki, pihaknya belum mendapat informasi terkait progres laporan tersebut.
Padahal, pada Februari lalu, masyarakat telah memasukkan laporan ke Polres Mamasa soal dugaan korupsi yang dilakukan Kades Tampak Kurra, Eduar.
Praktik korupsi itu diduga dilakukan kepala desa dari tahun 2019 hingga 2021.
“Masyarakat waktu itu masukkan laporan dugaan korupsi tahun 2019 sampai 2021. Ini sudah lima bulan lamanya, tapi kami belum tahu progres kepolisian seperti apa,” ungkap Luki di kediamannya, 27 Juli 2022 lalu.
Dia pun membeberkan beberapa dugaan penyalahgunaan dana desa di Tampak Kurra.
Pada pembukaan jalan tani tahun anggaran 2020 di Dusun Burake Talenta yang dikerjakan masyarakat, dalam anggaran dicantumkan upah Hari Orang Kerja (HOK) sekira Rp 90 juta.
Namun, Luki mengatakan, pihak pemerintah desa hanya mengucurkan upah kepada pekerja sebesar Rp 36 juta.
Berikutnya pekerjaan lapangan sepak bola tahun 2019. Dana terealisasi hanya sekira Rp 48 juta dari anggaran sekira Rp 184 juta.
Selain itu, kepala desa, sebut masyarakat, menganggarkan dukungan penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 96,7 juta.
Sayangnya, masyarakat juga tak melihat hasil dukungan anggaran tersebut.
“Tidak ada apa-apa yang bertambah dari PAUD itu, dari sisi program maupun fisik bangunan. Inilah anggarannya juga tidak jelas,” imbuh Luki.
Hal sama diungkapkan Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Tampak Kurra, Vivi Sriwarni.
Dirinya mengaku hanya menerima insentif kader posyandu sebanyak 15 orang sebesar Rp 300 ribu per kader, dan makanan tambahan sebesar Rp 100 ribu per wilayah.
Dana tersebut diterima pada tahun 2021. Sementara tahun 2019 hingga 2020, Vivi mengatakan, kader posyandu tak pernah menerima insentif.
Padahal, tiap tahunnya, Pemdes Tampak Kurra menganggarkan dana untuk penyelenggaraan posyandu. Seperti tahun 2021, pihak desa mengalokasikan biaya sebesar Rp 8 juta.
Kasatreskrim Polres Mamasa, AKP Hamring saat dihubungi, mengatakan, kasus tersebut masih dalam penghitungan indikasi kerugian negara oleh Inspektorat.
“Sementara dalam perhitungan indikasi KN oleh Inspektorat,” singkatnya.
Diketahui, masyarakat sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor Desa Tampak Kurra, menuntut Kades Eduar mundur dar jabatannya.