
Jayapura (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya memberikan kelonggaran (relaksasi) bagi umat beragama di wilayah itu untuk beribadah di rumah ibadah namun hanya satu kali dalam seminggu, sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat, mengatakan kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan di rumah ibadah satu kali dalam seminggu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Agama RI.
“Untuk umat Kristiani/Khatolik hanya pada hari Minggu, sedangkan bagi yang berkenyakinan atau ajaran Advent hanya pada Sabtu,” katanya.
Menurut Klemen, untuk umat Islam hanya pada Jumat, lalu umat Hindu dan Budha sesuai hari yang ditetapkan oleh pengurus masing-masing.
“Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) bekerja sama dengan remaja atau pemuda gereja, masjid, vihara dan pura dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua kembali memberlakukan relaksasi (kelonggaran) pembatasan sosial tahap kedua bagi masyarakat di wilayahnya yang dimulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020.
Jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2020, maka relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi.
Jam aktifitas masyarakat pun kembali dibatasi dari pukul 06.00 WIT sampe dengan pukul 17.00 WIT.