LSM Merdeka Resmi Laporkan Dugaan Tipikor PUPR Pasangkayu ke Jaksa

MAMUJU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulbar resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PUPR Pasangkayu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu, 14 Januari 2026.

Ketua LSM Merdeka, Andika Putra mengatakan, kasus yang dilaporkan adalah pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, serta renovasi ruang operasi RSUD yang melekat pada Dinas PUPR Pasangkayu.

kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Hasil audit BPK mengindikasikan adanya pekerjaan item fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi volume kontrak yang berpotensi merugikan negara Rp.414.918.103,” ujar Andika kepada wartawan.

Andika pun menguraikan sejumlah item yang dianggap bermasalah.

Pertama, proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira dengan nomor kontrak 600/4918660/Kon-Kontruksi/PPK/DPUPR tanggal 17 juli 2024. Adapun nilai kontrak sebesar Rp.1.049.842.000.

“Terdapat beberapa item pekerjaan diduga fiktif dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.112.610.935., (hasil audit BPK – Sulbar terlampir),” jelasnya.

Item kedua adalah pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), nomor kontrak 600/4920660/Kont-Konstruksi/PPK/DPUPR tanggal 17 juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.616.063.000, terdapat beberapa item pekerjaan diduga fiktif dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.58.588.280., ( hasil audit BPK-Sulbar terlampir).

Ketiga yakni pekerjaan pembangunan renovasi ruang operasi RSUD Pasangkayu yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), nomor kontrak 600/4887660/Kont-kontruksi/PPK/DPUPR tanggal 13 Juni 2024 nilai kontrak sebesar Rp.1.294.473.000.,diduga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.162.614.421., (hasilaudit BPK-Sulbar terlampir).

Keempat adalah pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di desa tampaure kec.bambaira yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), nomor kontrak 600/4923660/Kont-Konstruksi/PPK/DPUPR tanggal 17 juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.971.333.000., terdapat beberapa item pekerjaan diduga fiktif dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.81.104.467., (hasil audit BPK-Sulbar terlampir).

Andika berharap laporan di Kejati Sulbar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dirinya pun memastikan tidak punya niat memojokkan pihak tertentu dalam laporan itu.

“Laporan ini disusun dan disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan informasi dan data yang telah dihimpun secara objektif, serta tanpa adanya maksud untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan semata- mata untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan penggunaan keuangan negara tanpa adanya indikasi KKN,” tandasnya.

Leave a Comment