Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak(DJP)mencatat peningkatan signifikan
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak
2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak,
khususnyajika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Pada 1-3 Januari 2025,
jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat
signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya
kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Iebih dini.
Direktur Penyuluhan,Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat DJP,Rosmauli, menyampaikan
apresiasi kepada para Wajilb Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak
awal tahun. “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yangj telah melaporkan SPT Tahunan sejak
awal tahun melalui Coretax.Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan
untuk berkontribusi secara tertib,yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang
sehat,” ujar Rosmauli.
la menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik,melainkan mencerminkan
perubahan sikap dan partisipasi publik. “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di
baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat
waktu.Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP,rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1-3 Januari adalah
sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (periode 1-3 Januari 2025):
·Orang Pribadi Karyawan
:5 SPT
·Orang Pribadi Non Karyawan:11 SPT
·Badan IDR
:23 SPT
·Total
:39 SPT
SIARAN PERS
dfp
Tahun Pajak 2025 (periode 1-3 Januari 2026):
·Orang Pribadi Karyawan
:6.085 SPT
· Orang Pribadi Non Karyawan:1.498 SPT
·Badan USD
:3 SPT
·Badan IDR
:574 SPT
· Total
:8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi
terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi,disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun
Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB,tercatat
11.273.314 Wajilb Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax,dengan rincian:
·Wajib Pajak Orang Pribadi
:10.367.456
·Wajib Pajak Badan
:817.228
·Instansi Penerintah
:88.409
·PMSE
221
Pada hari yang sama,tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax,yang terdiri
dari:
·Wajib Pajak Orang Pribadi
:65.184
·Wajib Pajak Badan
:3.794
·Instansi Pemerintah
:168
Menurut Rosmauli,hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi,tetapi juga
dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. “Kami melihat Coretax semakin digunakan
secara nyata oleh Wajib Pajak untukmemenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi
dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,”ujarnya
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh
kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.”Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi
akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia
melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan
agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

    Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai
    kanal layanan. “Apabila Wajib Pajak mengalami kendala,dapat menghubungi Kring Pajak di
    1500200 atau datang langsung ke Kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan
    dari petugas kami,”lanjut Rosmauli.
    Imbauan kepada Wajib Pajak
    DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera
    mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. “Pelaporan SPT
    yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu
    kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (**)

    Leave a Comment