Jumardin Harap Kasus Perampokan Dana Desa Tapandullu Masuk Kategori ‘Force Majeure’

MAMUJU – Eks Pj Kades Tapandullu, Jumardin, berharap kasus perampokan dana desa Tapandullu masuk dalam kategori force majeure atau di luar kendali dirinya.

Kasus perampokan tersebut terjadi pada 16 Juni 2025 lalu. Kala itu, Jumardin baru saja mencairkan dana desa sekira Rp 388 juta. Nahas, uang itu raib di dalam mobil Jumardin yang sedang terparkir, saat dirinya singgah di salah satu toko bahan bangunan di kota Mamuju.

Dari hasil pengungkapan tim Polda Sulbar, pelaku berhasil ditangkap di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polman, 20 November 2025 lalu.

Pelaku berinisial AH diketahui merupakan mantan pimpinan salah satu bank di Mamuju.

Kuasa hukum Jumardin, Hasri Jack, mengatakan, terungkapnya kasus ini sekaligus menjawab persepsi negatif publik terhadap eks Pj Kades Tapandullu.

“Ini sekaligus menjawab persepsi negatif publik bahwa Jumardin otak pelaku dan sebagainya. Ini clean and clear,” jelas Hasri kepada wartawan, Senin, 24 November 2025.

Dirinya berharap kasus perampokan uang desa Tapandullu masuk dalam kategori force majeure.

Jumardin sendiri mengaku sudah mengganti uang sekira Rp 87 juta dari Rp 388 juta yang dicuri tersebut.

Dirinya diberi tenggat waktu oleh Pemkab Mamuju hingga 20 Desember 2025 untuk mengganti seluruh dana desa yang dirampok itu.

“Kami harap kepolisian bisa menemukan aliran dana yang dicuri oleh tersangka. Namun kami juga tetap akan menempuh langkah-langkah hukum agar kasus yang menimpa Jumardin dianggap sebagai force majeure,” terang Hasri Jack.

Force majeure sendiri adalah kejadian luar biasa di luar kendali pihak-pihak dalam sebuah kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya. Kejadian ini tidak dapat diprediksi, tidak dapat diduga, dan terjadi bukan karena kesalahan debitur. Klausul ini biasanya membebaskan debitur dari kewajiban ganti rugi atau tanggung jawab atas kelalaiannya dalam kontrak tersebut.

Leave a Comment