LAK Sulbar Serukan Empat Tuntutan Tanggapi Putusan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

MAMUJU – Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan memberi amnesti terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Laskar Anti-Korupsi (LAK) Sulbar pun menyerukan empat poin tuntutan sebagai bentuk perlawanan atas keputusan tersebut.

Muslim Fatillah Azis, Ketua LAK Sulbar menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap keputusan Presiden Prabowo tersebut.

“Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang telah memberikan: Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula,” tegas Muslim dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Muslim, keputusan ini memang sah secara formil namun sangat bermasalah jika dilihat secara substansial.

Sikap Prabowo yang memberi pengampunan kepada pelaku korupsi telah melecehkan perjuangan pemberantasan korupsi, membuka jalan impunitas politik, dan mengkhianati semangat reformasi dan keadilan konstitusional.

“Kami menilai bahwa walaupun keputusan ini sah secara prosedural berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954, namun secara substansi dan etika hukum, keputusan ini telah melecehkan perjuangan pemberantasan korupsi, membuka jalan impunitas politik, mengkhianati semangat reformasi dan keadilan konstitusional,” tegasnya.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan pelanggaran biasa yang bisa diampuni atas dasar “perdamaian politik” atau “kado kemerdekaan”.

LAK Sulbar mengecam keras logika kekuasaan yang digunakan untuk menghapus vonis pengadilan terhadap dua tokoh elit nasional.

“Apakah rakyat kecil juga akan diampuni bila divonis karena mencuri sembako atau kabel listrik?” sambungnya.

Muslim Fatillah Azis lalu menambahkan bahwa jika koruptor bisa diampuni hanya karena kedekatan dengan kekuasaan, maka hukum di negeri ini tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat kelicikan politik.

Adapun empat poin tuntutan LAK Sulbar menyikapi keputusan atas kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, antara lain:

  1. Presiden RI mencabut atau setidaknya meninjau ulang pemberian amnesti dan abolisi terhadap koruptor.
  2. DPR RI harus mengembalikan martabatnya sebagai pengawas kekuasaan, bukan pelayan elite politik.
  3. KPK, Komnas HAM, dan institusi penegak hukum lain tidak boleh bungkam.
  4. Seluruh rakyat dan masyarakat sipil harus bersatu melawan segala bentuk impunitas elite.

“Rakyat kecil dihukum karena mencuri nasi.
Elite korup diampuni karena mencuri negara.
Jika hukum hanya tajam ke bawah, Maka kami, rakyat, akan berdiri di atas kebenaran untuk menggugat ketidakadilan!”

“Lawan Korupsi, Tegakkan Hukum, Selamatkan Negeri!”

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula.

Keputusan ini telah disahkan secara politik melalui persetujuan seluruh fraksi DPR RI pada 31 Juli 2025.

Leave a Comment