MAKASSAR –Tokoh Nasional Pemerhati Perempuan dan Anak, Assyifa M Br Ginting Manik, meminta Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar meninjau ulang penahanan wanita hamil untuk bisa memberi penangguhan penahanan.
Sebelumnya, seorang perempuan hamil lima bulan berinisial DY, ditahan di Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp50 juta.
DY, yang terjerat kasus dengan korban Hj F, dilaporkan meminjam uang dengan alasan untuk menebus sawah yang ternyata tidak ada. Meskipun dalam kondisi hamil, DY tetap ditahan dan diberi ruang khusus, mengingat ia dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.
“Ibu hamil itu berat harus berada di tempat yang nyaman, terlepas darı kesalahan yang telah diperbuat kita harus memberi sedikit rasa peduli,” ujar Assyifa, Jumat, 15 November 2024.
Bunda Syifa, sapaan akrab Assifa, mengaku menjamin penangguhan penahanan wanita hamil yang ditahan di Polres Biringkanaya atas dasar kemanusiaan. Dirinya tidak membandingkan kasus yang lagi viral, namun yakın pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani setiap kasus.
“Pak Kapolda kariernya masih panjang dan saya yakin beliau tidak akan melindungi orang-orang yang melanggar hukum karena terlalu berisiko,” ucapnya.
Bunda Syifa mengaku menunggu keluarga yang bersangkutan karena ia dapat info Polsek bahwa menutup rapat-rapat info.
“Saya rasa itu tidak perlu ditutupi. Ibu hamil bukan tahanan teroris, kita semua bisa ada di dunia ini karena jasa ibu,” tutup perempuan yang dikenal sepak terjangnya menolong setiap persoalan hukum yang menimpa perempuan di Indonesia, bukan hanya di Sulawesi.
Dilansir Fajar.co.id Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi Syamal mengatakan, DY dilaporkan Februari 2024 dan ditahan sejak Kamis, 31 Oktober 2024.
Bukan hanya itu, DY juga telah dibuatkan surat perintah penahan lanjutan dari 6 November hingga 21 November 2024.
“DY sampai sekarang masih ditahan di sini. Memang tengah mengandung lima bulan, tidak digabung dengan tahanan laki-laki, jadi ada ruangan khusus,” kata Suryadi.
Sementara itu, kasus serupa menimpa Mira Hayati, bos skincare asal Makassar yang juga ditetapkan sebagai tersangka usai produknya terbukti mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Tidak sendiri, Mira Hayati ditetapkan tersangka bersama dua bos skincare lainnya bernama Mustadir dg Sila, dan Agus Salim.
Namun Mira tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena sedang hamil. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan yang berbeda terhadap tersangka yang memiliki kondisi serupa, di mana DY tetap menjalani proses hukum di balik jeruji.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, tiga bos skincare yang telah ditetapkan tersangka masih belum ditahan hingga hari ini.
“Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati,” ujar Didik, Rabu, 13 November.