Massa Geruduk Kantor Dishut dan Polda Singgung Kasus PT MUL

MAMUJU – Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gertak) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus audiensi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) dan Polda Sulbar, Kamis, 6 Juni 2024.

Mereka mempertanyakan kegiatan usaha salah satu perusahaan sawit, PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL) yang diduga berproduksi di wilayah kawasan hutan lindung.

Selain itu, Gertak juga mempertanyakan saham Pemkab Mamuju yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

“Diduga ratusan hektar lahan yang dikelola PT MUL di Tommo 2 masuk kawasan hutan lindung, sama juga dengan yang dibuka di Kalonding, Kecamatan Sampaga, itu pun diduga kuat masuk kawasan hutan lindung,” jelas Ketua Gertak Sulbar, Ahmad G.

Ahmad mengatakan, saat pihaknya audensi di Dishut Sulbar, Kadis Kehutanan Aco Takdir justru tidak mengetahui data kawasan hutan lindung yang ada di Mamuju.

Dinas Kehutanan, kata Ahmad, berjanji akan menindaklanjuti seruan Gertak dalam tiga hari ini.

Sementara audensi di Polda, mereka diterima oleh Dir Krimsus Polda Sulbar.

Menurut Ahmad, Polda akan membentuk 2 tim untuk menelusuri dugaan penyerobotan hutan lindung oleh PT MUL, dan ihwal aset Pemkab Mamuju di perusahaan tersebut.

Leave a Comment