Jaksa Kembali Hentikan Kasus Penganiayaan di Polman Melalui RJ

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menghentikan kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Polman lewat Restorative Justice (RJ).

Kajati Sulbar Drs. Muhammad Naim, SH., MH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN, SH.,MH.), Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan lintas Negara (LAODE KHAERUL HAKIM, SH.,MH.), Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara Ketertiban Umum dan ketertiban Lainnya (ANDI FAIZ WIPUTRA, SH., MH.) Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN, SH.), Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (MUH. ZULKIFLI SAID, SH., MH.) Penuntut Umum. IRFAN MANGALLE, S.H., M.H., ALIF YOLANDA PUTRA, S.H dan UTARI ANDANI PUTRI DARMAWANGSA, S.H.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual, Senin, 27 Mei 2024, yang dipimpin oleh Plt. JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., Kasubdit, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:
Tersangka Atas Nama BOBBY Alias BPK YUDI Bin ROY, Sidodadi 35 Tahun / 04 April 1989, Laki-laki, Indonesia, Lasape, Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, SMP (Tamat), Petani/Pekebun.

Dengan Korban Atas Nama RYO Bin ANAM, Sumberjo, 37 Tahun / 31 Desember 1986, Laki-Laki, Indonesia, Dusun II Arjosari, Kel.Arjosari, Kec. Wonomulyo, Kab. Polman, Prov. Sulbar, Islam, Petani/Pekebun.
Dengan kasus posisi Singkat
Bahwa awalnya pada hari Sabtu pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita di Jln. Tabri Kel. Sidodadi, Kec. Wonomulyo, Kab. Polman Tersangka BOBBY Alias BPK YUDI Bin ROY bertemu dengan saksi korban RYO Bin ANAM setelah lama tidak bertemu, yang mana sebelumnya berawal pada tahun 2018 atau 2019 pernah ada seorang perempuan an. SUTRIANI berselingkuh dengan Tersangka, namun pada saat itu keluarga perempuan tersebut (suaminya) selalu curiga dengan saksi korban sehingga pada saat itu saksi korban mencari tahu nomor istri Tersangka dan menyampaikan kepada istrinya melalui via telepon untuk bertanggung jawab kalau Tersangka yang membawa lari perempuan tersebut bukan saksi korban dan saat itu juga Tersangka langsung menelfon saksi korban yang dimana dirinya marah karena saksi korban menyampaikan peristiwa perselingkuhan tersebut kepada istrinya, dan saat itu juga Tersangka berkelahi adu mulut lewat handphone dan saling tantang mau berkelahi namun pada saat itu Tersangka dan saksi korban tidak pernah ketemu karena Tersangka pada saat itu berada di Prov. Kalimantan. Kemudian setelah sekian lama Tersangka tidak bertemu dengan saksi korban setelah peristiwa tersebut kemudian pada tanggal 17 Februari 2024 Tersangka bertemu dengan saksi korban di rumah teman Tersangka yaitu An. SIGIT kemudian pada saat saksi korban berdua dengan Tersangka karena merasa sakit hati dengan peristiwa lima tahun lalu, kemudian Tersangka berdiri meninggalkan tempat duduknya dengan maksud untuk mengambil cangkul setelah itu tersangka mendekati saksi korban dengan membawa sebilah cangkul kemudian terdakwa mengayunkan sebilah cangkul tersebut kearah kepala saksi korban sebanyak 3 kali, namun pada saat itu saksi korban menangkis cangkul tersebut dengan tangan kiri saksi sehingga tangan saksi RYO Bin ANAM tersebut terluka sebagaimana hasil visum et repertum dokter.

  • Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka telah berdamai dengan korban;
  • Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
  • korban telah memaafkan Tersangka.

Leave a Comment