BAIN HAM RI Sulbar Warning Pj Bupati Polman Jaga Netralitas di Pemilu 2024

POLMAN – Pemilihan umum dan pilkada serentak 2024 harus dijaga dengan damai. Olehnya itu Aparatur sipil Negara (ASN) dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilpres, Pileg dan pilkada nantinya sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.

Hal ini ditegaskan Abdul Rahman SH selaku Ketua Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, ASN sangat rentan mendapat tekanan karena momentum politik berpengaruh terlalu banyak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Polman yang saat ini notabene berasal dari latar belakang ASN.

“Saya meminta kepada Pj Bupati Polman agar bisa menjadi komando dan garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN,” jelas Abdul Rahman, Rabu, 25 Januari 2024.

Menurutnya, asas netralitas berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapum sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014.

“Apabila netralitas terjaga yakin dan percaya bahwa pesta Demokrasi kita akan berjalan damai dan aman,” jelasnya.

Leave a Comment