MAMUJU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mengecam tindakan represif aparat TNI/Polri terhadap Masyarakat Adat Poco Leok Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya menegaskan, represifitas tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan proyek PLTP atau geothermal.
Aparat TNI dan Polri diduga membantu proses perampasan tanah masyarakat.
Padahal, lanjut Refli, Masyarakat Adat Poco Leok sudah tegas menolak pembangunan PLTP di wilayah tersebut.
Penolakan masyarakat itu sebagai bentuk mempertahankan wilayah adat.
“Kami dari PMII mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat bersenjata (TNI dan POLRI) terhadap masyarakat adat Poco Leok Manggarai, Nusa Tenggara Timur,” tegas Refli.
Hal ini pun, kata Refli, telah dijamin dalam instrumen hukum nasional dan hukum internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 Jo. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 6 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, Tanggal 16 Mei 2013 Jo Deklarasi Perserikatan Bangsa bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples) Jo Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 mengenai Masyarakat Hukum Adat.
Untuk itu, PMII mendesak Kapolri dan Panglima TNI menarik personel dari wilayah tanah adat Poco Leok, kemudian memberikan sanksi tegas kepada personel yang terlibat dalam gerakan represif tersebut.

“Kami mendesak kepada Kapolri dan Panglima TNI agar segera memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat langsung dalam tindakan represif terhadap masyarakat adat, sekaligus juga mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera menarik anggotanya dari wilayah tanah adat yang menjadi target rencana pembangunan PLTP!” ujar Refli.
Refli menjelaskan, respons PMII terkait kasus masyarakat Poco Leok bukan karena anti-investasi maupun pembangunan, melainkan kepastian terhadap kehidupan rakyat.
“Kami berpandangan bahwa ketika investasi ataupun pembangunan itu dilangsungkan dan justru tidak berbanding lurus dengan upaya penyejahteraan rakyat maka tentu wajib hukumnya ditolak,” jelasnya.
Sebelumnya, Koalisi Advokasi Poco Leok juga menyatakan sikap, yakni:
- Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PLN melalui aparat keamanan (TNI dan Polri);
- Mendesak Kapolri mencopot Kapolda NUSA Tenggra Timur dan Kapolres Manggarai karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia;
- Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk memerintahkan penarikan aparat keamananan yang bertugas di Poco Leok;
- Mendesak Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok, dengan cara menghentikan pemanggilan dalam bentuk apapun kepada Masyarakat Adat Poco Leok.
- Mendesak Menteri BUMN melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi PT PLN atas peristiwa di Poco Leok;
- Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT PLN menghentikan sementara aktivitas apapun terkait pembangunan Geothermal di Poco Leok hingga ada pernyataan resmi akan mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang di dalam free, prior, informed, consent (FPIC) sesuai panduan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).