Ternate (ANTARA) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) mengemukakan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Capt Ali Ibrahim dirujuk ke RSU Chasan Boesoerie Ternate dengan menggunakan protokol penanganan COVID-19.
“Saat ini Wali Kota Tikep telah dirujuk ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan karena menunjukkan diagnosa pneumonia bilateral paru-paru,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Alwia Assagaf di Ternate, Senin.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan epidemiologi secepatnya terkait dengan hasil pemeriksaan sementara terhadap Wali Kota Tikep tersebut.
Sesuai laporan, pada 25 Mei 2020 bertempat di RSU Kota Tikep telah dilaksanakan perawatan intensif oleh dokter Rumah Sakit terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan. Setelah itu, ia mendapatkan perawatan oleh tim medis serta pemeriksaan lanjutan dengan rapid test dan hasilnya non reaktif, sedangkan dari hasil foto menunjukkan diagnosa pneumonia bilateral (paru-paru).
Karena Kota Tikep belum memiliki dokter spesialis paru, sehingga Wali Kota Tikep yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tikep ini dirujuk ke Ternate, selanjutnya tim medis dari RS Tidore kembali melakukan penjemputan terhadap istri Wali Kota Tikep Hj Sulama Ali Ibrahim untuk dilakukan pemeriksaan dan isolasi.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Asrul Sani Soleman (57 tahun) meninggal pada Sabtu (23/5) dini hari di RSU Chasan Boesoerie Ternate berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sekkot Tikep didiagnosa mengalami pneumonia paru-paru, merupakan pasien Kota Tikep yang dirujuk ke RSU Chasan Boesoerie Ternate.