Sorong (ANTARA) – Wali Kota Sorong Lambert Jitmau bersama Danlantamal XIV Sorong Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani melakukan sosialisasi pengawasan moda transportasi laut di perairan Sorong, Jumat.
Wali Kota bersama Danlantamal XIV didampingi sejumlah pejabat, dengan menggunakan speedboat patroli TNI Angkatan Laut speedboat Patroli Polisi Perairan melakukan sosialisasi aturan pengawasan moda transportasi laut pada kapal yang melintas di perairan Sorong sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Danlantamal XIV Sorong Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani yang merupakan Ketua Satuan Tugas Terpadu COVID-19 pengawasan moda transportasi laut dalam sosialisasi tersebut menegaskan kepada nakhoda dan ABK kapal yang dijumpai bahwa mulai 18 Mei 2020 pengawasan laut perairan suruh diperketat.
Dia mengatakan hanya tiga lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Kapal besar di pelabuhan umum, kapal kecil di pelabuhan rakyat, dan speedboat di Pelabuhan Perikanan Marina.
Menurut dia, aturan tersebut dilakukan agar mempermudah pengawasan terhadap setiap kapal yang masuk dan keluar di wilayah perairan Sorong dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Karena itu, kata dia, aturan tersebut disosialisasikan selama tiga hari ke depan untuk diketahui oleh masyarakat sebelum diterapkan sebab ada sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.
Dikatakannya, pengalaman sebelumnya ada kapal ikan yang masuk ke Kota Sorong namun membawa penumpang gelap disaat pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Kami akan melakukan pengawasan yang ketat dan setiap kapal yang masuk Kota Sorong akan diarahkan untuk sandar di tiga pelabuhan yang sudah ditetapkan sehingga ada pemeriksaan oleh tim gugus tugas COVID-19,” ujarnya.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang memberikan keterangan terpisah mengharapkan kepada seluruh masyarakat kota Sorong terutama para pelaut agar menaati aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
“Saya harapkan kepada Satuan Tugas Terpadu COVID-19 pengawasan moda transportasi laut yang dipimpin oleh Danlantamal XIV Sorong agar menindak tegas dan memproses para pelanggar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.