Jayapura (ANTARA) – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal mengatakan penerapan dan pemberlakuan normal baru (new normal) yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat pada Juni 2020 harus sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Harus diingat bahwa penyampaian Presiden RI mengenai new normal ini konteksnya secara nasional sehingga gubernur dan bupati/walikota harus menerjemahkan dengan baik,” kata Wagub Klemen di Jayapura, Kamis.
Menurut Klemen, untuk bupati dan walikota di Provinsi Papua jika hendak menerapkan kehidupan normal baru silahkan saja, namun harus tetap memperhatikan kondisi objektif yang ada di lapangan, jangan sampai ketika diterapkan justru akan mengabaikan hal lainnya.
“Bupati dan walikota jika ingin menerapkannya, selain melihat kondisi objektif di kabupaten dan kota, harus juga melihat ODP sudah seperti apa, PDP seperti apa, pasien positif sudah seperti apa, caranya bagaimana menanganinya nanti, setelah itu baru boleh mengambil kebijakan-kebijakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika hendak menerapkannya, maka di wilayah Papua diperkirakan baru dapat memberlakukan pada Juli 2020, pasalnya, masuknya COVID-19 di Bumi Cenderawasih baru nampak pada Maret 2020 sehingga penanganannya lebih lambat dibandingkan wilayah Indonesia lainnya.
“Kami akan rapat lagi dengan forkompimda dan semua stakeholder untuk menyamakan persepsi, melihat kira-kira seperti apa, dalam menerjemahkan apa yang Presiden sampaikan, hal apa yang bisa dinormalkan ataupun fleksibel,” katanya lagi.
Dia menambahkan misalnya dalam hal pembatasan aktivitas, pihaknya tidak ketat sekali tetapi tetap melihat fakta, atau bahkan bisa dilonggarkan, namun tidak menambah jumlah pasien positif, karena nantinya hal tersebut akan menjadi beban dinas kesehatan di Provinsi Papua.
“Untuk itu, kami berharap agar masyarakat bisa disiplin dan mengikuti arahan pemerintah, lalu menjaga semua dengan baik sehingga tidak mustahil, pada Juli 2020 kehidupan normal baru dapat diterapkan,” ujarnya lagi.*