UMP Papua 2020 sebesar Rp3,5 juta

Jayapura (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp3.516.700.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Selasa, mengatakan UMP 2020 naik dari yang sebelumnya hanya Rp3.240.900.

“Kenaikan upah ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” katanya.

Menurut Yan Piet, keputusan ini keluar dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mana peningkatannya sekitar 8,5 persen.

“Kenaikan upah minimum ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota, namun kebijakan untuk menaikkan atau tidak itu kembali kepada masing-masing daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan ada beberapa kabupaten dan kota yang mengusulkan tetap mengacu pada UMP, tapi ada satu kabupaten yang mengusulkan untuk melakukan penangguhan, namun itu tidak bisa dilakukan karena sudah ketetapan pemerintah sehingga harus dilaksanakan oleh semua instansi.

“Dengan adanya peningkatan pengupahan akan memberikan kenaikan produktifitas kerja para pekerja sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan,” katanya lagi.

Dia menambahkan hal inilah yang menjadi tujuan utama dari pemerintah agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua, karena diketahui indeks pembangunan manusia masih harus ditingkatkan.*

Leave a Comment