Ambon (ANTARA) –
Bertho Tahapary (46), terdakwa pemilik narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja kering yang beratnya lebih dari satu kilo gram mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Ronny Wuisan didampingi Christina Tetelepta dan Jenny Tulak selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari setempat, Ela Ubleuw.
JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa awalnya ditangkap polisi pada tanggal 2 November 2019 dalam kamar salah satu hotel di kawasan Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitar pukul 21:30 WIT.
Awalnya sekitar pukul 09:00 WIT, petugas Dit Resnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi adanya pengedaran narkotika jenis ganja di Desa Hative Kecil dan sekitarnya sehingga saksi mendatangi lokasi.
Kemudian pada pukul 14:00 WIT, seorang petugas perusahaan jasa pengiriman barang mengantarkan dua buah bingkisan yang tertulis nama penerima barang yakni Rika Runtu.
Namun yang mendatangi petugas pengantar barang ini adalah terdakwa untuk mengambil dua bingkisan dimaksud sekaligus membayar pengirimannya.
Setelah diringkus, terdakwa mengambil dua bingkisan yang tadinya ditaruh di bawah meja resepsionis dan dia mengaku mendapatkan kiriman narkotika jenis ganja ini dari seseorang bernama Rio Erwandi di Pulau Sumatera.
Pengiriman paket tersebut dilakukan orang bernama Rio setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5 juta pada Mei 2019 serta memberikan alamat Hotel Sea di kawasan Hative Kecil Ambon sehingga paket ini tiba di hotel pada 2 November 2019.
“Perbuatan terdakwa yang tanpa izin memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkoba telah melanggar pasal 114 ayat (2) serta pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika,” kata JPU.
Atas pembacaan surat dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan tidak melakukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.