Terdakwa akui Penggunaan dana penyertaan modal pdam mbd tanpa sop

Ambon (ANTARA) –
Mantan Direktur PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Yansen Leonupun yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp5 miliar mengakuaui   nu tidak menggunakan prosedur standar operasional (SOP).

“Tidak ada SOP dan transferan awal dana penyertaan modal dari kas daerah masuk ke rekening saya,” akui terdakwa di Ambon, Jumat.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Akibat tidak ada SOP, sistem pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal ini juga tidak pernah dilakukan secara tertulis hingga saat ini dan hanya dibuat secara lisan kepada Bupati MBD selaku pemberi modal.

Terdakwa juga yang langsung pergi ke Surabaya untuk membeli pipa dan asesoris, padahal nilai pembelian yang mencapai Rp400 juta lebih ini seharusnya ditenderkan kepada pihak ketiga.

Namun mantan Dirut PDAM Kabupaten MBD ini mempersalahkan bendaharanya Ana Matakore yang berulang kali diminta laporan pertanggungjawaban tetapi tidak dibuat.

Dia juga membantah hasil laporan audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku soal penyediaan sejumlah kwitansi kosong yang sudah dibubuhi cap lalu diserahkan kepada bendahara guna diisi sebagai laporan pertanggungjawaban.

Terkait penjelasan tersebut, majelis hakim mengingatkan terdakwa untuk tidak mempersalahkan orang lain karena sebagai pimpinan BUMD memiliki tanggungjawab pengelolaan dana penyertaan modal, kemudian sudah seharusnya memberikan peringatan tertulis kepada bendahara.

Terdakwa juga mengaku menggunakan sebagian anggaran pembelian 500 batang pipa dan asesoris di Surabaya (Jatim) sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.

“Dana pembelian pipa dan asesoris Rp400 juta dan tersisa Rp117 lalu saya tanyakan bendahara penggunaannya untuk kebutuhan apa, lalu dijawab membangun gudang,” katanya.

Kemudian dilakukan permintaan penambahan anggaran ke pemerintah kabupaten sebesar Rp20 juta untuk pembangunan gudang, namun dana itu dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

JPU Kejaksaan Negeri Maluu Barat Daya, Taufik Purwanto mengatakan, dalam persidanga sebelumnya bendahara 2015-2016, Ana Matakore
mengakui, dirinya menjabat selaku bendahara PDAM pada tahun 2015 dan melakukan pencarian dana penyertaan modal pada 26 Mei 2015.

Saksi disuruh untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas terhadap dua pegawai PDAM masing Muhamad T, sebesar Rp,10 juta dan Edison Leunupun diacairkan dua kali, pertama Rp.5 juta kedua Rp.7 juta lebih.

Dana penyertaan modal ini dicairkan kepada terdakwa sedangkan kegiatan perjalanan dinas tidak dilakukan, namun di buat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sementara saksi Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Alfonsius Siamiloy, menerangkan sejak tahun 2014 hingga 2017, Pemda Kabupaten MBD dalam hal ini Bupati Barnabas Orno, tidak membentuk dewan pengawas PDAM sehingga
fungsi kontrol terhadap perusahaan daerah tidak dilakukan.

Menurut dia, tahun 2014 PDAM Kabupaten MBD mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dari Pemda MBD dan sesuai mekanisme, setelah menerima dana tersebut seharusnya PDAM menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Pemda secara tertulis tetapi tidak direalisasikan.

Terdakwa hanya menyampaikan laporan secara lisan dan mengaku telah menggunakan habis dana penyertaan modal Rp 5 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional sekitar Rp2 miliar dan sisanya Rp3 miliar dipakai terdakwa untuk berangkat ke Jakarta.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )