Surabaya (ANTARA) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menilai sinergitas antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merupakan kunci sukses pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II yang dimulai pada 12-25 Mei 2020.
“Wali Kota Surabaya harus lebih mengintensifkan koordinasinya dengan Gubernur Jatim agar pelaksanaan PSBB Jilid II kali ini bisa berlangsung dengan sukses,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, selama ini ada kesan kurangnya koordinasi di antara kedua kepala daerah tersebut, sehingga kadang terjadi silang pendapat terkait penanganan COVID-19 di Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya dinilai gagal tangani COVID-19 saat PSBB
Baca juga: Ini cara Pemkot Surabaya agar masyarakat taat aturan PSBB
Ia mencontohkan seperti halnya Gubernur Jatim menyebut bahwa Pabrik Rokok Sampoerna merupakan klaster baru penularan COVID-19, sementara Wali Kota Surabaya menyebut Sampoerna bukan klaster baru, melainkan klaster lama.
“Suka dan tidak suka, gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat yang mendapat pendelegasian wewenang untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jatim, khususnya Surabaya,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap adanya perbedaan pandangan di masa lalu di antara kedua belah pihak sebaiknya dihilangkan karena saat ini menghadapi pandemik COVID-19. “Ini urusan penyelematan nyawa manusia, sesuai ajaran Gus Dur di atas politik adalah nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus lebih serius lagi dalam menerapkan PSBB Jilid II karena dalam pelaksanaan PSBB Jilid I masih terkesan setengah hati, sehingga tujuan dari PSBB untuk mendisiplinkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan tidak tercapai.
Tidak hanya itu, Politikus Golkar ini menyarankan agar kantor kecamatan di Surabaya digunakan sebagai posko operasi bersama tiga pilar baik dalam rangka edukasi terhadap warga maupun penindakan.
“Karakteristik masyarakat Surabaya beragam, maka posko di masing-masing kecamatan tentu berbeda kadar penindakannya,” katanya.
Terkait bantuan sosial yang dianggarkan APBN, APBD Provinsi Jatim maupun APBD Kota Surabaya, Arif Fathoni meminta agar melibatkanlah pihak RT dan RW, sehingga bansos tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Baca juga: Jam malam PSBB di Surabaya dinilai tak larang pergerakan orang
Baca juga: Polda Jatim catat 15.699 pelanggar selama PSBB “Surabaya Raya”
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2020