Sejumlah KUA di Malut terapkan ketentuan sertifikat perkawinan

admin

Ternate (ANTARA) – Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Maluku Utara (Malut) mulai 2020 menerapkan ketentuan setiap  pasangan yang menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan sesuai dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Tes pranikah diperuntukkan bagi pasangan yang berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020, KUA sebagai ujung tombak mulai menerapkan ketentuan tersebut,”  kata Kepala KUA kecamatan Tobelo Rahman Saha dihubungi dari Ternate, Rabu.

Menurut dia, untuk tahun 2020 untuk kecamatan Tobelo sudah menangani lima pasangan calon nikah yang mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.

Diman, dari lima pasangan calon pengantin tersebut, satu diantaranya tidak lulus dalam tes, sehingga pada konsekuensinya tanggal nikahnya dengan terpaksa harus dimundurkan dan juga diberikan bimbingan oleh keluarga sampai Pasangan benar-benar telah matang.

“Tentunya, aturan ini benar-benar menjalankan aturan tersebut dan satu di antara 5 pasangan harus di tunda pernikahannya, bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai pasangan benar-benar matang,” katanya.

Oleh karena itu, kata Rahman, mengenai soal pranikah yang di berikan kepada para calon pasangan pengantin bahwa ada soal esay pada kelas bimbingan, meliputi pada pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Dari aturan ini tentu sangat baik dan harapannya, pasangan yang akan menikah harus mandiri dari sisi lahir dan batin agar punya kemampuan ilmu yang berkaitan dengan rumah tangga, katanya.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer