Ambon (ANTARA) – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku satu pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam dugaan pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon berinisial TI alias Tata belum ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda setempat.
“Tata merupakan pegawai BNI 46 Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada bagian divisi humas yang diduga melakukan kerja sama dengan tersangka FY alias Faradiba,” kata Kabid Humas di Ambon, Jumat.
Tersangka baru ini diduga bekerja sama dengan Faradiba dalam menampung dana hasil kejahatan dari BNI 46 Cabang Ambon ke rekeningnya hingga mencapai Rp76,4 miliar.
Menurut Kabid Humas, awalnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kemudian menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka Tata dari November 2018 hingga September 2019.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Korupsi, UU perbankan, maupun UU tentang tindak pidana pencucian uang sehingga yang bersangkutan tentunya dikenakan pasal berlapis.
Kabid Humas juga menyatakan dalam waktu dekat masih ada calon tersangka lain yang terlibat dalam skandal BNI 46 Cabang Ambon dan bakal disampaikan kepada publik melalui media massa.
Sehingga untuk sementara waktu, jumlah tersangka dalam perkara ini sudah mencapai tujuh orang pelaku.
Mereka adalah Faradiba selaku wakil kepala cabang utama BNI 46 Ambon, YM alias Yosep yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, CR alias Chris KCP Tual, dan MM alias Marice KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian KCP Mardika berinisial C alias Celo dan KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JM, sedangkan satu orang luar yang menjadi tersangka adalah SP alias Soraya.