Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat
Jakarta (ANTARA) – Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam.
Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut dia, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi COVID-19.
“Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,” katanya.
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Baca juga: YLKI minta masyarakat bijak manfaatkan pinjaman online
Baca juga: Modus pinjaman “online” ilegal melalui kiriman link pesan pendek
Baca juga: Pinjaman “online” ilegal layani ratusan ribu nasabah
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2020