Langgur (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menarik sejumlah aset kendaraan dinas milik pemerintah dari tangan mantan pejabat daerah setempat.
“Ditariknya kendaraan dinas jenis roda empat dari para mantan pejabat didasari atas surat dari Sekretaris Daerah dan Bagian Umum Setda Malra yang tembusannya kepada kami, dengan penugasan menarik aset-aset milik daerah berupa kendaraan dinas,” kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Malra, Munawir Matdoan, di Langgur, Selasa.
Aset-aset yang ditarik berupa kendaraan dinas yang hingga kini berada di tangan para pejabat daerah Pemkab Malra .
Kendaraan dinas yang ditarik saat ini merupakan kendaraan yang peruntukannya untuk jabatan tertentu, namun masih berada di tangan mantan pejabat, sehingga seluruhnya akan ditarik dan dipergunakan sesuai peruntukan.
“Jumlah kendaraan dinas yang harus kita tarik 10 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, dan kami mengupayakan menarik seluruhnya dalam waktu tiga hari ke depan,” kata Munawir.
Ia mengakui pihaknya sudah mengamankan tiga kendaraan dinas, yakni jenis Avansa hitam yang dipakai mantan Sekertaris KPU, Avansa silver yang dipakai mantan Kadis Perikanan, dan satu truk mini yang dipakai mantan Kasubag Kerumahtanggaan Setda Malra.
Munawir berharap para mantan pejabat daerah yang masih menggunakan aset tersebut agar dapat bersikap kooperatif, sehingga tidak perlu ada perlawanan dan sebagainya ketika anggota Pol PP Malra akan mengambil kendaraan-kendaraan dinas tersebut.
“Surat untuk penarikan kendaraan dinas ini sendiri sudah dilayangkan beberapa kali oleh Pemda kepada para mantan pejabat, maka mereka harus kooperatif,” tandasnya.
Munawir menambahkan, ke depan bukan hanya aset berupa kendaraan dinas namun juga tanah, bangunan dan lain-lain yang merupakan aset dan dipakai oleh pihak tertentu akan diambil tindakan-tindakan serupa untuk pengamanan aset daerah.