Revitalisasi Pasar Ciasem Subang “memakan” jalan untuk perluasan lahan

Subang (ANTARA) – Revitalisasi Pasar Ciasem, di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menimbulkan protes warga setempat karena proyek pembangunannya “memakan” jalan di daerah tersebut.

Agung Saptha, salah seorang tokoh masyarakat setempat, di Subang, Selasa, mengaku tak menduga revitalisasi Pasar Ciasem justru menimbulkan persoalan baru.

Menurut dia, revitalisasi pasar yang dilakukan saat ini tidak memperhatikan aspek lingkungan. Terbukti, jalan desa yang melintasi pasar itu harus mengalami penyusutan. Sehingga, mobilitas warga jadi terganggu.

“Revitalisasi pasar itu memakan areal jalan untuk peluasan lahan pasar. Imbasnya, jalan lingkungan yang tadinya selebar 6 meter, kini menyusut jadi 4,5 meter,” kata Agung.

Ia menyampaikan, pasar rakyat itu sudah ada sejak dekade 80-an.

Baca juga: Pemkot Denpasar Bali ingatkan rekanan selesaikan TPST tepat waktu

Pada 1988 yang lalu, pasar tersebut mengalami kebakaran. Kemudian, pemerintah merevitalisasi. Meski begitu, saat itu jalan desa yang melintasi pasar tidak terganggu dan lebarnya tetap 6 meter.

Namun, dalam revitaliasi kali ini jalan desa justru berkurang karena ada pelebaran kios pasar.

Hilangnya jalan desa selebar 1,5 meter itu diduga karena pembangunannya memakan lebar jalan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan protes. Tuntutan kami hanya satu, ingin jalan desa dikembalikan seperti dulu dengan lebar 6 meter. Supaya, mobilitas warga tidak terganggu,” katanya.

Kalau berbicara silsilah dan bukti, kata dia, sebenarnya lebar jalan desa di sekitar kawasan Pasar Ciasem itu 7 meter. Namun, hal tersebut tak dipermasalahkan, karena penyusutannya dipakai untuk saluran pembuangan air.

Baca juga: PKK Denpasar terima bantuan pembangunan rumah bibit dari Pelindo

“Kalau sekarang lebarnya jadi 4,5 meter. Sangat sempit, apalagi kalau aktivitas pasar berlangsung, kami harus macet-macetan karena jalannya digunakan pembeli. Padahal dulu, dua kendaraan bisa melintasi jalan desa itu,” ujarnya.

Warga ingin, jalan desa yang merupakan hasil wakaf para leluhur ini dikembalikan seperti sedia kala. Lantaran, jalan itu bukan milik pemerintah daerah.

“Kita minta bangunan yang menggunakan lahan jalan itu segera dibongkar. Apalagi, sudah ada hasil pengukuran terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan yang disampaikan warga,” kata dia.

Agung menyampaikan, sebagai bentuk protes, untuk sementara warga setempat menghentikan aktivitas pembangunan pasar tradisional ini sebelum dilakukan pembongkaran bangunan pasar di atas jalan.

Sementara itu, pihak pengusaha dan dinas terkait tak merespon saat dikonfirmasi terkait persoalan yang muncul dalam kegiatan revitalisasi pasar tersebut. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )