Ratusan pengendara tidak gunakan masker di Ternate ditertibkan

Ternate (ANTARA) – Jajaran TNI-Polri di Maluku Utara (Malut) menertibkan ratusan pengendara roda dua maupun empat menindaklanjuti Inpres Nomor 06 tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Adapun jumlah masyarakat yang diberikan edukasi pendisiplinan masker dan penegakan hukum sebanyak 140 orang, dan untuk pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman atau sanksi dengan menggunakan papan nama digantugkan di leher yang bertuliskan ‘Saya Melanggar !!’, tidak menggunakan masker berdasarkan Pasal 4 ayat 1 peraturan Wali kota Ternate nomor 13 tahun 2020,” kata Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, di Ternate, Jumat.

Menurut dia, personel TNI-Polri melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di berbagai titik keramaian seperti pasar Higienis maupun pusat perbelanjaan di Kota Ternate.

Dia menyampaikan, bahwa TNI-Polri siap mengawal penerapan Inpres khususnya di Malut untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Adip menyatakan, pemberian sanksi atau hukuman dalam pendisiplinan masker ini diberikan agar masyarakat Kota Ternate yang melanggar merasa jera dan malu ketika diberikan sanksi tersebut dan diharapkan tidak mengulanginya kembali.

“Di tengah pandemi COVID-19 ini kita tidak bisa mengangap remeh virus corona, walau pun pemerintah sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yaitu dengan semua sarana publik  dibuka kembali guna memulihkan perekonomian di negara ini. Karena itu, diharapkan kepada masyarakat Malut agar selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap melaksanakan aktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona,” tandasnya.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )