Polsek Salahutu amankan pelaku aniaya tewaskan warga Tulehu

Ambon (ANTARA) –
Aparat kepolisian Polsek Salahutu telah mengamankan AFB (22), seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan korban berinisial RM (24) di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

“Pelaku sudah ditahan dan polisi juga telah memeriksa delapan saksi,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.

Menurut keterangan saksi FT (20), pada Rabu, (2/4) sekitar pukul 10.00 WIT, bersama pelaku dan teman-tamanya pergi ke Negeri Suli, kecamatan Salahutu tepatnya di hutan coklat untuk mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak 12 liter yang dikemas dalam plastik.

Setelah selesai mengonsumsi miras jenis sopi di hutan coklat kemudian saksi, korban, pelaku dan teman-temanya pergi ke pantai Batu Kuda melanjutkan kegiatan minum-minum miras sebanyak delapan kemasan plastik.

Dalam kebersamaan tersebut kemudian saksi melihat korban berjalan ke arah semak-semak rumput yang diperkirakan berjarak kurang lebih lima meter dari tempat duduknya.

Kemudian saksi, pelaku dan teman-temanya selesai mengonsumsi miras dan hendak kembali ke rumah masing-masing, pada saat itu teman saksi YT melihat korban sedang tertidur di semak-semak sehingga membangunkan dan menyuruh pulang.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban pulang. Namun, korban tidak mengindahkan perkataan tersebut lalu pelaku langsung memukul korban berulang kali mengenai wajah. Pelaku juga memukul korban dengan sebuah ranting kayu mengenai tangan kirinya.

Pada saat korban sudah dipukul kemudian YT dan SL melerai pemukulan tersebut. Selanjutnya saksi dan YT membonceng korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Ketika sampai di lorong dekat rumah korban, saksi dan YT menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.

Pada saat itu saksi melihat korban dengan kendaraanya keluar menuju ke arah Universtas Darusalam dan sudah dalam keadaan tidak stabil membawa kendaraan bermotor.

Dari peristiwa tersebut, kemudian pada Kamis (2/4) sekitar pukul 23.15 WIT, bertempat di kantor Polsek Salahutu datang ayah korban guna melaporkan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelapor adalah MTM (56) yang merupakan ayah kandung korban RM (24) dan beralamat di Desa Tulehu.

Menurut keterangan ayah korban saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu bahwa korban meninggal dunia di RS Tulehu karena dipukuli pelaku sehingga anggota Polsek bergerak menuju RS Tulehu untuk memastikan bahwa benar telah dinyatakan meninggal oleh pihak RS. Tulehu.

Sebelumnya korban dirawat di RS Bhayangkara Tantui namun ayah korban menjemputnya untuk dibawa pulang ke rumah, tetapi korndisi korban yang semakin kritis sehingga dievakuasi lagi ke RSU dr. Ishak Umarela.

Penyidik juga telah menetapkan AFB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang.

Pihak Polsek Salahutu telah menjelaskan kepada pihak keluarga untuk dilakukan otopsi, namun menolak.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )