Polresta Mataram bongkar praktik gandakan uang

admin

Mataram (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar modus kejahatan yang berkaitan dengan adanya dugaan praktik menggandakan uang.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, mengatakan, para pelakunya menjalankan praktik bodong ini dengan mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Dicetaknya pecahan 100 ribuan. Yang sudah dicetak ada sekitar 500 jutaan. Tapi tidak ada nilainya, ya namanya juga palsu,” kata Heri dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Terbongkarnya kasus ini, lanjut Heri, berawal dari giat penangkapan pria berinisial MS (51) ketika sedang berbelanja di warung kelontong, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (17/8) lalu.

“Dia membelanjakan Rp100 ribu uang palsu,” ujarnya.

Dari pengakuannya, uang palsu itu dia dapatkan dari rekannya yang seorang petani, berinisial NH (60).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke NH dan menemukan uang palsu dalam satu karung besar dirumahnya yang hanya berbeda dusun dengan rumah MS.

Setelah diinterogasi di kantor kepolisian, MS mengaku mendapatkannya dari wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Hasil pengembangan didapatkan peran MH (58) yang diduga membuka praktik gandakan uang bersama rekannya berinisial ZA (53). Keduanya pun ditangkap dari lokasi praktiknya di Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.

“MH ini mengaku bisa menggandakan uang. Misalnya, satu uang Rp100 ribu asli. Bisa jadi uang Rp100 ribu lagi. Tapi ternyata itu uangnya palsu,” ujarnya.

Kepada polisi, MH mengaku menjalankan modus ini setelah membayar jasa pria berinisial ZD (34) warga Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. ZD ini mencetak uang palsu bermodalkan komputer jinjing (laptop) dan mesin cetak (printer).

“JN ini terima upah dari MH Rp4 juta,” ucap dia.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan para pelaku dan menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain laptop, printer, satu bundel kertas HVS diduga untuk mencetak uang palsu, dan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah mencapai Rp500 juta.

Untuk para pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer