
Mamuju (ANTARA) – Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan pada malam pergantian tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Samsuriansyah, Rabu mengatakan, pelaku pembunuhan, yakni Us (22) dan rekannya Er (19) berhasil diringkus sesaat setelah membacok korban bernama Karemmang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapat informasi adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban menderita luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Samsuriansyah.
Kasus pembunuhan itu lanjut Samsuriansyah berlangsung di Desa Galung Kecamatan Kalukku, pada Selasa (31/12) sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, kata Syamsuriansyah, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Karemmang, pelaku sempat berkelahi dengan keponakan korban yang bernama Ippank, pada Senin (30/12) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasus perkelahian itu kemudian diadukan Ippank kepada Karemmang, pamannya, kemudian korban mencari Us dan mereka bertemu pada Selasa (31/12) sekitar pukul 22. 00 WITA.
“Saat bertemu, korban menanyakan apakah Us yang berkelahi dengan keponakannya, dan belum sempat dijawab, korban langsung memukul Us. Karena terdesak, Us kemudian melarikan diri kemudian meminta bantuan rekan-rekannya,” tuturnya.
“Pelaku kemudian mencari Karemmang dan saat bertemu itulah, langsung membacok secara membabi-buta menyebabkan korban mengalami luka cukup parah yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Samsuriansyah.
Polisi lanjut Samsuriansyah telah menetapkan Us sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55, 56 KUH-Pidana.
“Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Mamuju,” tegas Samsuriansyah.