Jayapura (ANTARA) – Personel Polres Yahukimo berhasil menangkap OM (19) terduga pelaku pembakaran motor pada 18 Desember 2019 di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu malam mengatakan OM ditangkap sedang bermain di rental playstation depan pangkalan ojek Cenderawasih, Distik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
“Anggota Satuan Reskrim Polres Yahukimo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tiba di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, yang saat itu pelaku sedang bermain game di tempat rental playstation,” katanya.
Menurut dia pelaku ditangkap pada Jumat (21/02) sekitar pukul 14.40 WIT tanpa melakukan perlawanan.
“Pukul 14.50 WIT, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Polres Yahukimo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terduga pelaku OM berdasarkan Laporan Polisi: LP/60/XII/2019/PAPUA/RES YAHUKIMO tanggal 18 Desember 2019 telah melakukan tindak kriminal di Dekai.
“Pelaku merupakan tersangka kasus pembakaran motor yang terjadi pada 18 Desember 2019 di Pertigaan Ruko Pasar Lama, Distrik Dekai yang lalu melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” katanya.