Polres Jayapura tangkap DPO Lapas Narkotika Doyo Baru

Jayapura (ANTARA) – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara, Polresta Jayapura menangkap NN, salah satu narapidana dari Lapas narkotika Doyo Baru yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu karena dugaan kasus percobaan pencurian.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling didampingi oleh Wakapolsek Iptu Septinus Mambruaru dan Kanit Intel Ipda Eddy Idris di Kota Jayapura, Jumat menjelaskan NN sebenarnya ditangkap pada 3 Januari 2020 karena terlibat kasus percobaan pencurian di rumah dinas milik Wakajati Papua yang berada di Kelurahan Angkasa, Distrik Jayapura Utara.

“Sebenarnya NN, kami tangkap pada 3 Januari 2020 karena berusaha melakukan percobaan pencurian, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan merupakan DPO dari Lapas Narkotika Doyo Baru,” ungkapnya.

NN, kata dia, selama masa pelarian dari Lapas Narkotika Doyo Baru sejak Desember 2019, baru sekali terlibat kasus kriminal yakni kasus percobaan pencurian.

“Namun catatan NN selama ini banyak terlibat kasus, di antaranya kasus pencurian hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tapi kali ini ditangkap karena berupaya mencuri di Wakajati Papua,” ucapnya.

Kini, kata dia, status NN di Polsek Jayapura Utara sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian.

“Kami telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Jayapura mengingat NN merupakan DPO yang kabur dari Lapas Doyo dan kami segera menyerahkan NN kesana, tapi tetap diproses sesuai tindakannya,” katanya.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )