Ternate (ANTARA) – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melalui Satuan Reskrim Polres Halteng, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua Kepada JPU Kejaksaan Negeri Halteng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
“Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi DD di Desa Palo Kecamatan Patani Timur ini diserahkan ke Kejari,” kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng Ipda M Naufal Trinugraha di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, dari kasus tindak pidana korupsi DD ini Negara mengalami Kerugian sebesar Rp246.702.500 dengan tersangka yaitu Khairil Abdurahman Alias AFU (45 tahun), warga Tapeleo sebelumnya mantan Bendahara Palo tahun 2016.
Penyerahan TSK dan BB ini di Terima langsung Oleh Kasie Pidsus Kejari Halmahera Tengah (JPU), Jefri Gultom, SH.
Sedangkan, pasal yang mengatur tentang tindak Pidana Korupsi dan yang di Langar Oleh TSK yaitu dimaksud kan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Polres Halsel menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan sejumlah oknum Kepala Desa di kabupaten tersebut.
Kapolres Halsel AKBP M Fhaisal Haris dihubungi sebelumnya menyatakan, saat ini ada kasus 32 yang ikut menyeret Kepala Desa karena diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran desa tidak sesuai peruntukkannya.
Dimana, dari 32 desa, enam diantaranya ditemukan dugaan korupsi bernilai cukup besar, sehingga dalam waktu dekat akan naik status dari lidik menjadi sidik yang dipastikan keenam desa tersebut sandang status tersangka.
“Tentunya, dalam pengembangan kasus ditemukan 6 desa dengan jumlah dugaan korupsi terbesar kisaran lebih Rp1 miliar dan sebagian sudah melakukan pengembalian ke kas Negara, dalam waktu dekat keenam naik status penyilidikan,” ujarnya.