Polisi proses hukum 10 tersangka dugaan korupsi asrama Bintuni

Sorong (ANTARA) – Kepolisian Resor Sorong Kota memproses hukum sebanyak 10 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifur Rahman di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa 10 tersangka dugaan korupsi tersebut sebagai besar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagai kontraktor.

Dia mengatakan, pembangunan asrama mahasiswa kabupaten teluk Bintuni tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2008 dengan menggunakan dana APBD kabupaten Bintuni senilai Rp20 miliar.

Menurut dia, anggaran pelaksanaan proyek sebesar Rp20 miliar sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan fisik bangunan asrama mahasiswa tersebut hingga kasus tersebut diungkap oleh kepolisian tahun 2017 tidak dilaksanakan proses pembangunannya.

Penyidik Polres Sorong Kota memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait pembangunan asrama mahasiswa tersebut. Dari 20 orang yang diperiksa 10 orang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi tersebut.

Ia menjelaskan, sebanyak 5 tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari. Lima orang lainnya sedang dalam pemberkasan dan telah diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti ke persidangan.

Dikatakan, penyidik Polres Sorong kota masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Sorong atas status 5 tersangka tersebut apakah berkasnya sudah lengkap sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan maka kami akan menyerahkan kelima tersangka tersebut guna proses lebih lanjut ke persidangan Tipikor Manokwari,” ujarnya.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (1 )