Polisi lumpuhkan residivis pencurian di Sorong

admin

Sorong (ANTARA) – Kepolisian Resor Sorong Kota melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga setempat dengan tembakan timah panas pada kedua kakinya karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap, Kamis.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elsyarif Martadinata di Sorong, Kamis, mengatakan pelaku bernama samaran Kuntil ditangkap Tim Resmob Polres Sorong Kota pukul 20.00 WIT di Jalan Tanjung  Perak, Kelurahan Sawagumu karena melakukan pencucian dan memperkosa seorang ibu rumah tangga. 

“Pelaku masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur, kemudian mengancam dengan alat tajam, menganiaya, dan memperkosa korban hingga tak berdaya,” jelas Martadinata.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, Kuntil mengikat kedua kaki dan tangan korban menggunakan kabel, lalu menggasak barang-barang berharga milik korban.

Sebelum ditangkap polisi, Kuntil sempat dikejar dan dihakimi massa. Meski begitu, ia masih sempat kabur dengan bersembunyi di rumah warga.

Dalam persembunyiannya itu, Kuntil bahkan mengancam untuk melukai pemilik rumah jika berani melapor ke polisi.

Hanya saja keberadaan Kuntil sudah diketahui polisi. Saat hendak ditangkap, ia masih berusaha melakukan perlawanan. Tak pelak, timah panas dari moncong senjata milik petugas diarahkan ke kedua kakinya sehingga Kuntil tidak bisa lagi berdaya.

“Pelaku adalah seorang residivis begal di Kota Sorong. Kami terpaksa melumpuhkan kedua kakinya karena melawan anggota saat hendak ditangkap dan itu sudah sesuai dengan prosedur,” kata Martadinata.

Atas perbuatannya itu, Kuntil kini dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer