Polisi Jayapura tangkap empat pengedar ganja

admin

Jayapura (ANTARA) – Tim opnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangka empat pengedar dan pengguna ganja di tiga lokasi berbeda  di antaranya kawasan Abepura, APO dan Kotaraja. 

“Keempat pengedar yakni DW (17), RPKW (18), DA (23) dan NNKP (20) dilakukan Minggu malam (24/1),”kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, di Jayapura, Selasa. 
Dijelaskan, dari tangan keempat pelaku, tim mengamankan barang bukti jenis ganja sebanyak 21 paket ukuran besar dan dua paket berukuran sedang.
Penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Abepura sehingga anggota melakukan penyelidikan, kata Sinaga seraya menambahkan, anggota kemudian menangkap RPKW dan DW yang melintas di depan kantor pos Abepura menggunakan sepeda motor. 
“Saat digeledah tim berhasil menemukan satu buah paket ganja ukuran besar dan sebelumnya tim juga melihat pelaku DW membuang sebuah tas belanja didalam selokan yang setelah diambil ternyata berisi enam paket ganja siap edar,”ungkap Iptu Julkifli. 
Ditambahkan, setelah mengamankan barang bukti, RPKW kemudian mengaku bila menyimpan 11 paket siap edar di rumahnya sehingga anggota mengambil bb tersebut.
Tim lainnya yang sedang melakukan patroli mengamankan DA bersama tiga paket ganja di kompleks VIM Otonom Kotaraja dan NNKP diamankan dengan dua paket ganja di APO. 
“Barang bukti dan keempat tersangka sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dan akan dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”tambah Iptu Julkifli Sinaga. 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer