Polisi Jayapura tangkap dua penjual minuman beralkohol eceran

admin

Jayapura (ANTARA) – Personel Polres Jayapura, Papua, menangkap dua penjual minuman beralkohol  bermerek yang dijual secara eceran ke masyarakat.
 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Minggu, membenarkan ada penangkapan penjual minuman keras di Sentani, Sabtu (7/3).
 
Menurut dia, penangkapan terhadap dua penjual minuman keras bermerek dilakukan pada pukul 22.00 WIT, setelah anggota menerima informasi tentang jual beli minuman keras bermerek dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Henrikus Yossi Hendrata dan Kasat Narkoba Polres Jayapura IPDA Hotma P.A Manuruk.
 
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap dua penjual di lokasi berbeda,” katanya.
 
Ia mengatakan, awalnya sekitar pukul 22.00 WIT  tim gabungan menangkap seorang penjual minuman keras bermerek di sekitar lampu merah Ketapang, Pasar Lama, kemudian pukul 22.45 WIT menangkap lagi seorang penjual minuman keras berlabel di sekitar Pasar Lama Sentani.
 
Kedua penjual yang diamankan yakni HA (27) dan YG (64) serta barang bukti yang diamankan sebanyak 40 botol minuman keras dari berbagai merek.
 
Kamal mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Satres Narkoba Polres Jayapura.
 
Dua penjual minuman keras itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2014 tentang minuman beralkohol pasal 31 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer