Ambon (ANTARA) – Patroli gabungan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease selama tiga hari terakhir berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor yang dipakai balapan liar di malam hari.
“Untuk kegiatan patroli gabungan semalam, polisi kembali mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang diduga akan dipakai balapan liar,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Patroli gabungan ini dilakukan polisi sejak pukul 21:00 WIT sampai pagi hari di seputaran kawasan jalan raya Pattimura Ambon dan mengamankan pengemudi sepeda motor yang memacunya dalam kecepatan tinggi.
Menurut dia, kendaraan bermotor yang disita antara lain sepeda motor nomor polisi DE 5059 AE, DE 2897 LI, DE 4461 LG, DE 3577 XX, DE 3011 NL, DE 3802 LA, DE 4132 AY, DE 5304 AO, DE 3561 NP, DE 6575 AB, dan sepeda motor nomor polisi DE 3327 LY.
“Sampai hari ini sudah terdapat 25 unit kendaraan roda dua yang kami kandangkan di Mapolres Ambon,” aku Julkisno.
Untuk memberikan efek jera maka pengemudinya akan ditilang dan motornya diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama satu bulan.
Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta Pulau Ambon mengimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu menaati peraturan ketika berkendara dan tidak dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepada masyarakat Kota Ambon juga diimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami akan menindak tegas setiap pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (kebut-kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum,” tegas Julkisno.
Kegiatan patroli gabungan setiap malam sampai pagi hari akan terus dilakukan polisi sehingga aktivitas balapan liar bisa diantisipasi.