Polda Papua tangkap remaja 14 tahun terkait ganja di Pasar Youtefa

admin

Jayapura (ANTARA) – Personil Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Papua berhasil menangkap MW (14th) saat membawa ganja di sekitar Pasar Youtefa, Kota Jayapura.

“Penangkapan terhadap remaja asal Kabupaten Keerom itu terjadi Jumat (19/2),”kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu.
Dijelaskan, dari laporan yang diterima terungkap penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di sekitar pasar.
Dari laporan itulah anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MW bersama 13 paket ganja siap edar.
“13 Paket ganja siap edar itu disimpan di dalam tas yang dibawa tersangka,”kata Kamal seraya menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahanan Ditnarkoba beserta barang bukti.
Ketika ditanya apakah ganja tersebut dibawa dari Keerom, Kamal mengaku dari pengakuan ganja tersebut berasal dari Papua Nugini (PNG) dan dibawa ke Jayapura untuk dijual.
“Ganja tersebut berasal dari PNG yang diperolehnya dengan cara membeli dari WN PNG untuk dijual kembali, ” aku Kombes Kamal.
MW, remaja 14 tahun itu akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer