PLN raih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016

admin

Ambon (ANTARA) –
PLN bersama anak usaha Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) secara konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 merupakan bagian dari transformasi kami, yang akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, dalam siaran pers yang diterima Antara, di Ambon, Jumat.

PLN katanya, memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.570 Triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir. 

Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. 

Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern. 

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” kata Zulkifli.

Komisaris Utama PLN, Amien Sunaryadi menyatakan, PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s. 

“Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” katanya.

Mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. 

Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam edaran direksi nomor 0009.E/Dir/2020 tentang pedoman pelaksanaan Fraud Risk Assessment di lingkungan PT PLN (Persero). 

Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan. 

Sertikasi yang diperoleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.
 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer