
Ternate (ANTARA) – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang akan berlangsung di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut) pada 2020 terancam ditunda, karena sampai saat ini belum ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketua Bawaslu Pultab, Adidas Latea melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu, menegaskan pilkada yang akan dilaksanakan pada 2020, maka pihaknya tidak akan melakukan sedikitpun pengawasan di lapangan.
Hal ini disebabkan, anggaran pilkada yang dihibahkan oleh Pemkab Pultab ke Bawaslu tidak sesuai dengan permintaan..
Selain itu, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil Walikota tahun 2020 tidak terpenuhi.
Apalagi, pada 1 Oktober 2019 tahapan Pilkada 2020 telah di mulai secara Nasional, namun sampai hari ini Bawaslu Pultab belum juga mendatangani NPHD, pasalnya anggaran yang telah diusulkan oleh Bawaslu ke Pemkab setempat belum terealisasi.
“Oleh karena itu, secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Pultab merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi Malut untuk untuk dilaporkan kepada Kemententerian Dalam Negeri dan Bawaslu RI,” katanya.
Sebab, semua ini dilakukan agar Bawaslu Provinsi Malut akan mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Bawaslu Pultab.
Ketika ditanya jika Bawaslu tidak mengambil sikap untuk melakukan pengawasan di lapangan, apakah mungkin pilkada bisa ditunda, Adidas dengan tegas menjawab, yang pastinya Pilkada akan ditunda.
“Kenapa tidak, karena salah satu pelaksanaan Pilkada itu bisa jalan harus ada pelaksanaan pengawasan dan kewenangan itu berada di lembaga Bawaslu,” katanya.