MAMUJU – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Revisi UU Desa ini akan dibawa ke paripurna sebagai inisiatif DPR.
Menanggapi itu, Ketua Komisi 1 DPRD Mamuju, Sugianto meminta agar kepala desa menerima revisi ini sebagai sebuah keputusan.
“Menurut saya inilah jalan tengah yang diputuskan oleh kawan-kawan lintas Fraksi di DPR-RI,” kata Sugianto.
Dia pun memberi saran kepada para kepala desa terkait apa yang harus dilakukan selama 9 tahun itu.
Tahun pertama, kepala desa bisa merangkul semua pihak untuk bersama membangun desa.
“Bisa ada waktu bagi kades yang terpilih berkesempatan membangun konsolidasi merangkul, baik tim pemenangannya maupun lawan politik untuk diajak membangun desa secara bersama-sama,” jelas Sugianto.
Tahun kedua hingga kedelapan, Sugianto menuturkan bahwa kepala desa sudah bisa menyusun dan melaksanakan program pembangunan.
Sementara pada tahun terakhir, Sugianto anggap sebagai masa pertanggungjawaban dan sosialisasi untuk maju kembali di periode kedua.
“Karena kalau tahun ke-9 pasti pertanggungjawaban yang harus dipersiapkan dan mau tak mau untuk tahun ke-9 pasti urusan sosialisasi lagi akan dilakukan sebab mesti harus menang lagi pada pilkades berikutnya,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai keputusan Baleg DPR RI adalah jalan tengah antara UU 6 Tahun 2014 dan permintaan para kepala desa itu sendiri.
“Menurut saya itu sudah jalan tengah karena kawan-kawan kepala desa mintanya kan 9 tahun 3 (tiga) periode sementara Pada UU No 6 thn 2014, mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun tapi bisa tiga periode, Nah, yang diputuskan sekarang di Baleg DPR-RI, masa jabatan kepala desa betul 9 tahun tapi hanya 2 Periode.”
“Karena kalau 9 tahun baru bisa 3 periode mungkin akan kelamaan,” jelas Sugianto.
Bisa jadi Jebakan Kepala Desa?
Sementara itu, Barisan Milenial Pemuda Mesakada Pitu Ulunna Salu (BrEM P.U.S) menilai masa jabatan 9 tahun kepala desa (kades) yang sudah disetujui DPR justru bisa menjadi jebakan buat kades itu sendiri.
“Kami lihat kebijakan ini, lama jabatan kades sampai 9 tahun, bisa jadi jebakan buat kades sendiri,” ujar Sekjen BrEM P.U.S, Ferdi Hidayat di Mamuju, Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut Ferdi, menjabat selama 9 tahun semakin memperbesar potensi kades tersandung kasus korupsi.
Dia mencontohkan sejumlah kasus yang melibatkan dana desa di Sulbar.
“Kasus korupsi dana desa di sini saja sangat banyak, setiap kabupaten pasti ada kadesnya yang berkasus. Itu masih jabatan 6 tahun, apalagi kalau sudah 9 tahun,” ungkapnya.
Dia mengatakan, para kades harus melihat aturan ini dengan bijaksana, bukan justru merasa mendapat hadiah.
Selain itu, Ferdi menyarankan agar pemerintah membuat semacam kebijakan, ingin maju calon kades harus melalui uji kelayakan.
Hal itu penting untuk meyakinkan bahwa calon kades yang maju paham soal pengelolaan dana desa.
“Meski uji kelayakan bukan jaminan kades bisa lepas dari praktik korupsi, namun paling tidak ada keyakinan soal seberapa cakap pemahaman kades tentang anggaran desa,” jelasnya.
kekuasaan hampir tidak bisa terkendali jika kebijakan ini berlanjut. bukan hanya itu, kebijakan ini potensi akan menutup regenerasi kepemimpinan dan membuka keran oligarki di negara ini