ANTARA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di kantor UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai, pada Senin (17/02). Selain menggeledah kantor UPTB Samsat, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman kepala Samsat Kabupaten Pulau Morotai, Ridwan Awal. Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Kejati Malut atas dugaan korupsi pada UPTB Samsat Morotai tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar 700 juta rupiah. (Harmoko Minggu/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)