Penuhi kebutuhan LPG 3 Kg di Pulau Sumbawa, Pertamina lakukan penambahan secara fakultatif

admin

Mataram (ANTARA) – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus  menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan LPG 3 kilogram (kg) di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Penambahan fakultatif merupakan upaya memenuhi kebutuhan LPG 3 kg yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan harian masyarakat dengan kondisi riil di lapangan.

Hal tersebut menindaklanjuti isu meningkatnya konsumsi LPG 3 kg di wilayah Sumbawa yang diduga akibat dari peralihan masyarakat dari minyak tanah ke Gas. Sementara gas LPG 3 kg yang di kabupaten Sumbawa adalah gas LPG subsidi dengan kuota yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, oleh karenanya Pertamina menghimbau agar penggunaan LPG 3 kg tetap tepat sasaran.

Pjs. Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Rusminto Wahyudi, menjelaskan, indikasi penyebab sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa karena adanya peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg yang disebabkan oleh peralihan masyarakat dari penggunaan minyak tanah ke gas, di mana harga minyak tanah mengalami kenaikan disebabkan oleh penghapusan  subsidi minyak tanah oleh Pemerintah.

Pertamina Patra Niaga region Jatimbalinus menyiapkan tambahan pasokan yang bersifat fakultatif hingga 4 persen dari alokasi bulanan atau sekitar 24.600  tabung di Kabupaten Sumbawa.

“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 11.400 tabung pada periode pertama di tanggal 1 Juni 2022 dan di tahap berikutnya di diberikan penambahan 11.200 tabung, Setara 200 persen rata-rata penyaluran normal harian di Kabupaten Sumbawa yaitu 10.600 tabung/hari,” kata Rusminto.

Ketersediaan elpiji di Sumbawa saat ini dilayani oleh 8 Agen dan 618 pangkalan resmi. Pihak Pertamina wilayah region Jatimbalinus berkomitmen untuk selalu siap sedia menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3 kg berbeda dengan non subsidi dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. 

Telah diatur pada pasal 18 hingga 20 di Permen ESDM no.26 tahun 2009 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg yaitu Pertamina memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan hanya sampai pangkalan LPG 3 kg.  

“Kami sangat memerlukan bantuan pengawasan dari Pemerintah daerah bersama aparat Kepolisian dan kontribusi seluruh lapisan masyarakat  untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran khususnya peredaran LPG 3 kg yang berada di luar kewenangan Pertamina,” ujar Rusminto.

Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menjamin ketersediaan elpiji 3 kg seperti meninjau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi.

Berbagai langkah antisipasi untuk dapat melayani kebutuhan elpiji masyarakat telah dilakukan oleh Pertamina diantaranya dengan pengamanan dan pemantauan suplai, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), aparat setempat hingga Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) serta agen penyalur LPG.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer